Warga Ramai ramai Tangkap Pencuri Perahu di Sanga Sanga
(pelaku dan barang bukti)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
MA (20) warga Jalan Mas Penghulu RT 05 Kelurahan Mangkupalas Kecamatan
Samarinda Seberang, harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah ketahun
warga mencuri sebuah perahu milik Iskandar (42) di Jalan Budiyono RT 7
Kelurahan Sanga Sanga Kutai Kartanegara, Selasa (6/4/2021) pagi sekitar pukul
04.00 Wita.
“Saat melakukan aksinya dengan melepas ikatan
tali perahu, tersangka ketahuan warga dan oleh warga ramai ramai dikejar dan
kemudian berhasil ditangkap,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Sanga Sanga Iptu Agus Fitriadi.
Tak berselang lama, petugas kepolisian dari
Polsek Sanga Sanga langsung mendatangi ke lokasi dan mengamankan tersangka dan
barang bukti untuk dibawa ke Polsek Sanga Sanga.”Barang bukti yang diamankan
perahu dengan mesin merk Honda,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*riz)